Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno: Desa EMAS Dorong Kebangkitan UMKM, Perluas Skala Usaha
Advertisement . Scroll to see content

KUHP Tidak Ganggu Pariwisata, Sandiaga Uno: Indonesia Gelar Karpet Merah untuk Wisman yang Datang

Senin, 12 Desember 2022 - 18:58:00 WIB
KUHP Tidak Ganggu Pariwisata, Sandiaga Uno: Indonesia Gelar Karpet Merah untuk Wisman yang Datang
Sandiaga Uno sebut Indonesia gelar karpet merah untuk wisman yang datang ke Indonesia (Foto: (Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan belakangan ini ramai di kalangan masyarakat. Sebab, beredar berita mengenai wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia membatalkan penerbangannya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, membantah adanya isu penundaan kedatangan wisman karena disahkannya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan.

Sandiaga menegaskan, pihaknya menggelar karpet merah bagi para wisman yang ingin berwisata ke Indonesia. Khususnya dengan tujuan ke lima destinasi super prioritas yang saat ini tengah diunggulkan.

"Tentunya kita ingin menjawab beberapa kekhawatiran, tentang penerapan KUHP dan dampak sektor pariwisata. Kami tetap berpedoman, Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara," ujar Sandiaga Uno dalam Weekly Press Brief With Sandi Uno secara virtual, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut, kata Sandiaga, dia telah memberikan pedoman kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf), serta wisatawan agar kekhawatiran yang sudah tersebar akibat adanya UU KUHP, untuk tidak lagi takut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut