Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemewahan Menginap di Hotel Bintang 4 dan 5 Lebih Terjangkau: Mulai Rp300.000
Advertisement . Scroll to see content

Lakukan Tes PCR Aman dan Nyaman di Mister Aladin ketika Akan Bepergian ke Bali

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:44:00 WIB
Lakukan Tes PCR Aman dan Nyaman di Mister Aladin ketika Akan Bepergian ke Bali
Lakukan Tes PCR Aman dan Nyaman di Mister Aladin (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada Sabtu (3/7/2021) melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku.
 
Salah satu aturannya adalah, pengaturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis atau kereta api, di mana calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sebagai tindak lanjut, mulai Senin (5/7/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa PPKM Darurat. "Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Senin (5/7/2021).

Nah, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke Bali atau sebaliknya dalam waktu dekat ini, sudahkan menyiapkan persyaratan tersebut  agar perjalanan Anda aman dan nyaman? 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut