Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Destinasi Wisata di Banyuwang, Liburan Murah Tidak Bikin Kantong Jebol
Advertisement . Scroll to see content

Liburan di Ancol saat PPKM, Ini 5 Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:11:00 WIB
Liburan di Ancol saat PPKM, Ini 5 Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan
Liburan di Ancol (Foto: Taman Impian Jaya Ancol)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ancol merupakan salah satu destinasi paling populer di Jakarta Utara yang terkenal dengan pantainya. Di tengah masa pandemi, Ancol tetap menjadi objek wisata paling diincar. Maka itu, Ancol menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Terutama saat ini, Pemerintah Pusat telah menetapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11 - 25 Januari 2021. PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 3 tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2021, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam opersional pada sektor usaha pariwisata. 

Dalam hal ini, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata terpadu di Jakarta, turut mendukung kebijakan tersebut.

Bagi wisatawan yang akan liburan ke Ancol, ada baiknya mengetahui pembatasan yang diterapkan oleh tempat wisata ini. Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan saat berekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut