Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Menparekraf Sandiaga Uno Beri Kabar Gembira, 1 Maret Karantina Hanya 3 Hari

Senin, 14 Februari 2022 - 18:09:00 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno Beri Kabar Gembira, 1 Maret Karantina Hanya 3 Hari
Sandiaga Uno sebut karantina akan menjadi tiga hari (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

Sandiaga melanjutkan, akan tetapi mereka yang menjalani karantina tetap akan melakukan entry dan exit test PCR. Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, kemudian di hari kelima melakukan tes PCR mandiri.

Dia menegaskan, karantina selama tiga hari ini akan diberlakukan pada 1 Maret 2022. Hal ini juga didasari oleh penerimaan vaksinasi kepada masyarakat semakin terlihat dampaknya.

Selain itu, lanjut Sandiaga, apabila pada 1 April 2022 keadaan Covid-19 khususnya varian baru Omicron di Indonesia semakin menunjukkan hasil yang membaik, maka para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak lagi dilakukan karantina. 

"Maka ini yang ingin kami sampaikan kepada industri, pemerintah mempertimbangkan 1 April yang akan menjadi tanggal bebas karantina dengan syarat vaksinasi dosis dua dan booster," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, adanya pengubahan kebijakan masa karantina untuk para PPLN ini mengikuti dan menyesuaikan situasi dan juga kondisi dari pengembangan kasus Covid-19 varian Icdon di Indonesia.

"Pemerintah berencana pada 1 maret 2022 atau bahkan lebih cepat dari itu hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN,” kata Menko Luhut dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut