Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! Wisman Habiskan Rerata Rp21,6 Juta saat Liburan di RI, Ini Rinciannya!
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Hiburan Batal Naik, Sandiaga Berharap Industri Spa Dorong Pencapaian Target Wisman ke Bali

Kamis, 01 Februari 2024 - 16:47:00 WIB
Pajak Hiburan Batal Naik, Sandiaga Berharap Industri Spa Dorong Pencapaian Target Wisman ke Bali
Menparekraf Salahuddin Uno berharap spa dapat membantu meningkatkan pencapaian target jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno berharap spa dapat membantu meningkatkan pencapaian target jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. Ini disampaikannya dalam Seminar Nasional Spa, Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa di Royal Pita Maha, Ubud, Bali, Rabu (31/1/2024).

Sandi mengatakan pemerintah selalu siap mendukung perkembangan industri spa salah satunya dengan menciptakan kebijakan yang mampu mengakselerasi kebangkitan sektor parekraf di Bali.

Beberapa regulasi lainnya pun diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2024. Hal tersebut juga diharapkan dapat mencapai target 4,4 juta lapangan kerja di sektor parekraf di tahun 2024.

"Kita satukan langkah untuk menghadirkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya

Pada kesempatan itu, dia mendukung pengkajian kembali penerapan pajak sebesar 40-75 persen terhadap industri spa. Menurutnya, selama ini spa telah dimasukkan ke dalam industri pariwisata.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata. Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Bahkan mantan Wagub DKI Jakarta itu juga menjelaskan pedoman mengenai pelayanan kesehatan spa juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 tahun 2014.

"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," kata Sandi.

Dia pun akan terus berupaya agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa. Sebab kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.

"Selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut