Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Batal Naik, Sandiaga Uno: Ekonomi Belum Sepenuhnya Pulih
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen dibatalkan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pembatalan tersebut usai bertemu dengan selebritis sekaligus pengusaha, Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea.
Dalam pertemuan tersebut, Luhut menyebutkan, pajak hiburan akan kembali ke taraf awal.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno buka suara terkait batalnya kenaikan pajak hiburan. Dia menegaskan, kenaikan pajak ini dipastikan batal dan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Yang disampaikan Pak Luhut itu sesuai arahan Presiden, tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Sandiaga mengatakan, sebelumnya menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2022, khusus untuk pajak hiburan tertentu kenaikannya bisa mencapai 40-65 persen, sedangkan untuk pajak hiburan lain sebesar 10 persen.