Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen Diprotes Pelaku Usaha, Sandiaga Uno: WA dan DM Saya Meledak!
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan kenaikan pajak hiburan menuai protes dari pelaku usaha. Melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu dipatok 40 - 75 persen.
Kenaikan pajak ini membuat para pelaku wisata hiburan ketar-ketir, tak terkecuali pedangdut Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke dan juga Hotman Paris. Kedua artis ini menyampaikan keluhannya kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.
“Ini yang membuat DM dan WA saya meledak, menerima laporan dari bang Hotman dan mba Inul,” ujar Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).
Sandiaga mengatakan Undang-Undang tersebut sebenarnya memiliki maksud baik, yaitu mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
"Dan para pelaku usaha jadi lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan pada rakyat," katanya.