Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berdayakan UMKM Desa, MNC Peduli Bantu Pemasaran dan Sosialisasi Pelaku Usaha Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen Diprotes Pelaku Usaha, Sandiaga Uno: WA dan DM Saya Meledak!

Senin, 22 Januari 2024 - 21:47:00 WIB
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen Diprotes Pelaku Usaha, Sandiaga Uno: WA dan DM Saya Meledak!
Sandiaga Uno menerima keluhan pelaku usaha terkait pajak hiburan (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan kenaikan pajak hiburan menuai protes dari pelaku usaha. Melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu dipatok 40 - 75 persen.

Kenaikan pajak ini membuat para pelaku wisata hiburan ketar-ketir, tak terkecuali pedangdut Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke dan juga Hotman Paris. Kedua artis ini menyampaikan keluhannya kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.

“Ini yang membuat DM dan WA saya meledak, menerima laporan dari bang Hotman dan mba Inul,” ujar Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Sandiaga mengatakan Undang-Undang tersebut sebenarnya memiliki maksud baik, yaitu mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

"Dan para pelaku usaha jadi lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan pada rakyat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut