Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fix! Konser BTS World Tour di Jakarta Desember 2026
Advertisement . Scroll to see content

Perizinan Konser secara Digitalisasi Diresmikan, Sandiaga Uno: Harga Tiket Bisa Turun 25 Persen!

Senin, 24 Juni 2024 - 22:14:00 WIB
Perizinan Konser secara Digitalisasi Diresmikan, Sandiaga Uno: Harga Tiket Bisa Turun 25 Persen!
Sandiaga Uno sebut perizinan konser secara digitalisasi sudah diresmikan (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang kerap dijadikan tempat konser penyanyi internasional. Kali ini, perizinan konser internasional di Indonesia semakin mudah dilakukan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, perizinan digital telah resmi diluncurkan hari ini, Senin (24/6/2024). Perizinan digital ini turut diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Pertama kita bersyukur tadi pagi digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event itu sudah diluncurkan oleh pak Presiden Joko Widodo dalam periode tahap awal, ini ada beberapa venue yang sudah mulai terhubung dari GBK, ICE BSD dan lainnya,” kata Sandiaga saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Senin (24/6/2024).

Sandiaga menjelaskan, digitalisasi ini dapat memberikan jaminan untuk perizinan venue event sehingga tak dikeluarkan secara mendadak. Dijelaskan, untuk perizinan event tersebut diberikan jaminan selama 14 hari untuk acara nasional dan 21 hari untuk internasional.

“Per hari ini karena kita akan me-review di setiap periode evaluasi, maka kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan guideline yakni 14 hari kerja untuk (event) nasional dan internasional 21 hari kerja. Ini yang harus kita patuhi," kata Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan pemerintah juga akan membantu dari segi pengamanan hingga quality control dari event-event yang akan berlangsung.

Dengan terjaminnya perizinan venue untuk event dan konser ini, Sandiaga menjelaskan akan memengaruhi pada harga tiket konser yang bisa diturunkan hingga 20-25 persen. Sebab, salah satu hambatan hingga melonjaknya harga tiket akibat dari perizinan untuk venue tersebut.

“Perizinan yang biasanya suka sampai last minute belum keluar harus diselesaikan dalam waktu paling tidak 14 hari kerja,” kata Sandiaga.

“Jangan sampai kita langsung berpikir ada keterlambatan sehingga tidak bisa memberikan keluarnya izin dari setiap acara, karena sangat memengaruhi promosinya, persiapan venue dan lain-lain,” katanya.

Lebih lanjut, Sandiaga mengungkap, peluncuran digitalisasi perizinan ini masih dalam tahap awal. Dia berharap akan semakin banyak venue yang bisa masuk dalam perizinan digitalisasi ini guna memberikan kemudahan event di Tanah Air.

“Kita harapkan nanti semakin banyak venue yang bisa di-review oleh tim terpadu yang di-lead oleh Polri agar event-event semuanya bisa masuk ke dalam digitalisasi pihak event,” katanya.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut