Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Prambanan Jazz Virtual Festival 2020, Inovasi Event Musik di Tengah Pandemi

Senin, 02 November 2020 - 13:07:00 WIB
Prambanan Jazz Virtual Festival 2020, Inovasi Event Musik di Tengah Pandemi
Prambanan Jazz Virtual Festival (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

Wishnutama menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan menjadi standar penyelenggaraan event di fase pandemi saat ini.

"Protokol kesehatan yang dilakukan Prambanan Jazz Festival ini diharapkan bisa menjadi konsep experience dan alternatif penyelenggaraan event  festival musik di masa pandemi," ujar Wishnutama.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani mengatakan, sebelumnya Kemenparekraf/Baparekraf bersama industri dan pihak terkait lainnya telah menyusun buku panduan pelaksanaan event yang merujuk pada protokol kesehatan, keselamatan, dan kelestarian  lingkungan. Mulai dari sisi event supplier (produksi/vendor), event organizer, hingga pengisi acara serta crowd control-nya.

Kemenparekraf/Baparekraf juga sebelumnya telah melakukan simulasi dalam penyelenggaraan event. "Penyelenggaraan kegiatan diharapkan dapat terus berjalan dan pekerja seni dapat produktif lagi namun tetap aman COVID-19 di era adaptasi kebiasaan baru," kata Rizki Handayani.

Founder Prambanan Jazz Festival, Anas Syahrul Alimi mengatakan, tidak mudah menyelenggarakan perhelatan di tengah situasi pandemi. Sebab, proses panjang terkait perizinan penyelenggaraan harus dilalui demi terwujudnya Prambanan Jazz Festival 2020 di masa pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut