Sandiaga Uno Cek Penerapan Prokes di Destinasi Wisata saat Libur Tahun Baru
Taman Impian Jaya Ancol merupakan salah satu destinasi wisata yang boleh beroperasi dengan status PPKM Level 1. Namun dalam operasionalnya, pengelola menerapkan peraturan khusus, terutama di momen libur Tahun Baru yakni pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Dengan kapasitas maksimal sebesar 75 persen, pengunjung yang ingin melakukan aktivitas olahraga dapat masuk mulai pukul 06.00 dan pengunjung yang ingin rekreasi bisa datang mulai pukul 09.00 WIB. Adapun unit rekreasi di dalam kawasan Ancol sebagian besar beroperasi namun waktu operasional hanya hingga pukul 14.00 WIB.
Pengunjung wajib membeli tiket secara online maksimal H-1 kedatangan. Pengunjung juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi, kemudian check-in saat memasuki kawasan wisata Ancol, serta pengunjung wajib memakai masker dan mencuci tangan.
Menparekraf Sandiaga dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan terus menggiatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Terlebih saat ini transmisi lokal dari varian Covid-19 Omicron telah terjadi.
"Kuncinya adalah penerapan kenormalan baru dalam kegiatan kita. Terkendalinya pandemi berarti pulihnya ekonomi, bisa kita pastikan kalau kita taat dan patuh prokes. Angka penularan kasus baru bisa ditekan dan kita bisa berkegiatan dengan kewaspadaan jadi itu yang saya harapkan. Ayo semua teman-teman saya mengimbau silakan berkegiatan pariwisata tapi dengan bertanggung jawab," kata Sandiaga Uno.
Editor: Vien Dimyati