Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Bikin Koleksi Fashion, Hasil Kolaborasi dengan Intresse
Advertisement . Scroll to see content

Sandiaga Uno: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru untuk Penanganan Covid-19  

Selasa, 23 November 2021 - 09:00:00 WIB
Sandiaga Uno: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru untuk Penanganan Covid-19   
Sandiaga Uno dukung kebijakan level 3 pada libur Nataru (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru Covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan kebijakan ini bertujuan agar kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf dapat terus berkelanjutan.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, belajar dari pengalaman tahun lalu, PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru diambil sebagai langkah preventif. Di mana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.

Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus Covid-19 saat Nataru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.

“Permintaan dari Presiden pada saat rapat terbatas tadi, seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga," ujar Menparekraf Sandiaga, saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona lt.2, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Menurut Sandiaga, dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut. 

Menparekraf Sandiaga menambahkan, kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

“Menurut data yang kami terima dan juga dibahas tadi dalam rapat terbatas, tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi. We cannot afford mistake,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut