Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Destinasi Wisata di Banyuwang, Liburan Murah Tidak Bikin Kantong Jebol
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Polemik RKUHP, Kemenpar Minta Jangan Ganggu Pariwisata Indonesia

Selasa, 24 September 2019 - 20:56:00 WIB
Terkait Polemik RKUHP, Kemenpar Minta Jangan Ganggu Pariwisata Indonesia
Bali menjadi favorit turis Australia. (Foto: Holidify)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berharap agar polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak berdampak pada industri pariwisata. Sebelumnya, Australia mengeluarkan Travel Advice pada Jumat 20 September 2019, lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au. Kemudian Senin 23 September 2019, travel advice tersebut diperbarui.

Dalam situs tersebut menyatakan, peringatan kepada warga Australia terkait risiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Padahal, aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.

Adapun dua pasal di RKUHP yang dianggap berpengaruh pada turis adalah Pasal 417 dan Pasal 419. Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Sedangkan Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp50 juta.

Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indonesia, terkait RKHUP adalah seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi Pancasila.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut