Terkait Polemik RKUHP, Kemenpar Minta Jangan Ganggu Pariwisata Indonesia

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berharap agar polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak berdampak pada industri pariwisata. Sebelumnya, Australia mengeluarkan Travel Advice pada Jumat 20 September 2019, lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au. Kemudian Senin 23 September 2019, travel advice tersebut diperbarui.
Dalam situs tersebut menyatakan, peringatan kepada warga Australia terkait risiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Padahal, aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.
Adapun dua pasal di RKUHP yang dianggap berpengaruh pada turis adalah Pasal 417 dan Pasal 419. Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Sedangkan Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp50 juta.
Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indonesia, terkait RKHUP adalah seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi Pancasila.