Tips Manfaatkan Ruang Digital untuk Berkreasi bagi Pelaku Kreatif, Wajib Perhatikan Hal Ini!
JAKARTA, iNews.id - Memasuki era transformasi digital menjadi momen untuk pelaku kreatif berkarya. Apalagi media sosial dapat memudahkan siapa saja untuk berkarya di ruang digital.
Namun sayangnya, kemudahan yang ditawarkan di dunia digital kerap membuat orang abai tentang menghargai hak cipta maupun karya orang lain. Oleh karena itu, perlu dipahami pentingnya bahaya mengenai plagiarisme beserta dengan ancaman pidananya.
Selain perlu banyak melakukan riset untuk mendapatkan ragam referensi, karya orang lain seharusnya dijadikan inspirasi baru untuk menghasilkan karya berbeda.
Ketua Umum Ekstrakurikuler Pandu Digital Indonesia, Anshar Syukur mengatakan, berbagai kemudahan di dunia digital membuat orang abai akan hak cipta atau hasil karya orang lain sehingga timbul praktik plagiarisme.
Menurut dia plagiarisme didefinisikan sebagai tindakan menjiplak ide, gagasan, atau karya orang lain untuk diakui sebagai karyanya sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya. Banyak ragam plagiarisme di ruang digital, seperti buku, isi pidato, alat peraga, lagu, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografis, karya terjemahan, dan lain sebagainya.
"Mengapa itu bisa terjadi? Bisa saja disebabkan banyak yang belum paham tentang plagiarisme atau hak cipta. Selain itu, rendahnya minat baca dan tak paham tentang bagaimana mengutip sumber karya orang lain," kata Anshar, melalui keterangannya belum lama ini.
Anshar menguraikan sejumlah tips untuk mengantisipasi plagiarisme, seperti memeriksa file yang dicurigai sudah ada pemilik aslinya lewat YouTube, menggunakan alat yang disebut copyright match tool, atau menggunakan beragam aplikasi untuk melacak plagiarisme yang ada.
Sementara itu, dosen Universitas Darussalam Gontor, Bambang Setyo Utomo mengungkapkan ruang digital bisa menumbuhkan kreativitas bagi siapa saja. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga plagiarisme bisa dimitigasi sedini mungkin. Plagiarisme perlu dipahami dan dihindari agar terhindar dari beberapa hal buruk di masa mendatang.
,"Kenapa plagiarisme harus dihindari? Pertama, itu untuk menghindari tindak kejahatan pasalnya denda plagiarisme bisa mencapai Rp5 miliar yang disertai ancaman kurungan penjara. Kedua, untuk menjaga keaslian karya. Ketiga, untuk menghargai karya orang lain dan itu adalah perbuatan terpuji. Keempat adalah menjaga nama baik individu,” ujar Bambang.
Sebagai pemateri terakhir, Vice President Head of Marketing East Java Bali Nusa Tenggara PT Indosat Tbk, Heny Tri Purnaningsih menjelaskan, karya dapat memenuhi kategori plagiarisme apabila mengutip kalimat orang lain tanpa menyebut sumbernya, menggunakan gagasan orang lain tanpa menyebut sumbernya, mengakui tulisan, foto, atau video orang lain sebagai miliknya, atau melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain tanpa mengubah ide atau makna) tanpa menyebut identitas sumbernya.
"Beberapa hal yang menyebabkan timbulnya plagiarisme, antara lain adanya sikap tidak percaya diri dengan karya sendiri, mudahnya mengakses karya orang lain di dunia digital, sikap apatis terhadap hukum mengenai plagiarisme, atau mental yang ingin instan serba cepat,” kata Heny.
Heny memberi sejumlah tips agar plagiarisme bisa dicegah. Tips tersebut antara lain banyak melakukan riset untuk menghasilkan lebih banyak referensi, belajar hukum mengenai plagiarisme dan konsekuensi yang ditimbulkannya, serta menjadikan karya orang lain di dunia digital sebagai inspirasi baru tanpa harus menjiplaknya mentah-mentah.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Editor: Vien Dimyati