Viral, Muncul Hiu Paus Tutul di Laut Jakarta, Netizen: Keren, Kepulauan Seribu Saja Belum Ada
Keputusan Menteri tersebut berisi tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus). Proses penetapan status perlindungan Ikan Hiu Paus ini sudah melalui tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.
Hal itu meliputi Usulan Inisiatif, Verifikasi Usulan, Analisis Kebijakan, Rekomendasi Ilmiah, dan Penetapan. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku Otoritas Keilmuan juga telah memberikan rekomendasi perlindungan penuh Ikan Hiu Paus melalui surat Nomor : 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012.
Surat rekomendasi tersebut berisi mengenai Perlindungan Ikan Hiu Paus yang menyatakan bahwa Ikan Hiu Paus sudah memenuhi kriteria sebagai ikan yang statusnya perlu dilindungi secara penuh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Kemunculan hiu paus tutul tersebut mendapatkan berbagai reaksi dari netizen.
"Akhirnya mampir juga tu paus ke laut Jakarta," ujar @ranggaanugrah007.
"Waduh semoga bisa lanjut perjalanannya si ikan tanpa diganggu warga," kata @imanuelarnold.
"Duh, ikan.. Jangan lama2 di laut Jakarta. Polusi," kata @ninakarima.
"Keren. Saya beberapa kali kepulauan seribu tapi blom pernah liat itu, adanya plankton sama bulu babi," tutur @ita_rizta.
Editor: Vien Dimyati