Viral Turis AS Gagal Snorkeling akibat Sampah di Nusa Penida, Kadispar Bali Ungkap Hal Ini!
Dia menegaskan, Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.
Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
"Melalui Pergub Bali tentang pembatasan sampah sekali pakai ini untuk meminimalisir sampah plastik yang ada di Bali," katanya.
Selain itu, kata dia, hotel-hotel bintang 3, 4 dan 5 juga sudah menerapkan sistem mengelola sampah dari berbagai sumber. Misalnya, sampah yang berasal dari kamar-kamar hotel, terbagi dua dan dipisahkan yaitu sampah organik dan non-organik.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menambahkan, dia akan terus melakukan pariwisata berkelanjutan dan memerhatikan pengelolaan sampah di destinasi wisata, khususnya Bali.