Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang
Advertisement . Scroll to see content

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Indonesia Usulkan ATCAF Dapat Mencakup Pariwisata

Sabtu, 06 Februari 2021 - 10:17:00 WIB
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Indonesia Usulkan ATCAF Dapat Mencakup Pariwisata
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo berbicara dalam forum ASEAN (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia berharap segera mengoperasionalisasikan ASEAN Travel Corridor Arrangement Framework (ATCAF) yang saat ini masih dikhususkan untuk perjalanan bisnis esensial juga mencakup pariwisata. Tujuannya agar ke depan, ACTAF mencakup sektor pariwisata dan dapat diperluas hingga negara ASEAN Plus Three (Jepang, Korea Selatan, dan China). 

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, saat berbicara di forum "The 20th Meeting of ASEAN Plus Three (China, Japan, and Republic of Korea) Tourism Ministers" yang berlangsung secara daring, Jumat (5/2/2021) mengatakan, Indonesia merupakan negara pemrakarsa ASEAN Travel Corridor Arrangement Framework (ATCAF) yang telah disepakati para pemimpin negara ASEAN pada forum KTT ASEAN ke-37, November 2020. 

"Inisiatif tersebut kini hanya dikhususkan untuk perjalanan bisnis esensial, tetapi sektor pariwisata juga bisa memainkan peran penting untuk meningkatkan harmonisasi penerapan protokol kesehatan dan mekanisme pelacakan kontak dalam pilar ASEAN," kata Angela Tanoesoedibjo. 

Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) adalah forum konsultasi antara ASEAN dengan negara-negara Plus Three (China, Jepang, dan Korea Selatan). APT dibentuk pada 1997 di saat kawasan Asia sedang dilanda krisis ekonomi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut