Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Sunyi Puhsarang, Destinasi Religi Menyimpan Jejak Sejarah
Advertisement . Scroll to see content

Wisatawan Liburan ke Bali Wajib Tes Swab PCR, Ini Penjelasan Wishnutama

Senin, 21 Desember 2020 - 19:20:00 WIB
Wisatawan Liburan ke Bali Wajib Tes Swab PCR, Ini Penjelasan Wishnutama
Liburan ke Bali wajib Test Swab PCR (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bali menjadi salah satu destinasi paling populer dikunjungi saat liburan. Terutama saat liburan akhir tahun. Wisata Bali memiliki daya pikat tersendiri untuk dikunjungi.

Namun, sebelum memilih Bali sebagai destinasi wisata yang akan dikunjungi untuk berlibur, Anda harus mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sebab, Pemprov Bali memberlakukan syarat baru untuk liburan ke Bali, dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021, masyarakat yang ingin masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dirinya paham, banyak pelaku wisata di Indonesia, termasuk di Bali yang berharap banyak dari liburan ini. Namun demikian, seperti yang sudah diketahui bersama, angka kenaikan Covid-19 masih tinggi. Oleh karena itu, setiap daerah memutuskan kebijakannya masing-masing demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah.

"Salah satunya adalah kebijakan Pemprov Bali yang memutuskan agar wisatawan yang datang menggunakan pesawat harus melakukan Test Swab PCR terlebih dahulu. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada usaha Anda. Namun harus dipahami, hal itu dilakukan Pemprov Bali untuk melindungi masyarakat Bali dari penularan Covid-19," kata Wishnutama di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Wishnutama yakin Pemprov Bali akan memantau hari demi hari situasi di Bali, juga mendengar masukan-masukan dari pelaku usaha di Bali. Setelah Kemenparekraf hadir dengan hibah pariwisata, pihaknya juga berupaya membantu pelaku pariwisata melewati masa sulit ini. Salah satunya adalah dengan program Book now travel later.

"Dalam program ini kita akan bekerja sama dengan travel agent, hotel, airline dan lainnya untuk mendorong wisatawan internasional dan domestik dapat booking dengan harga khusus dan dapat datang saat memungkinkan dalam jangka waktu 24 bulan ke depan," kata Wishnutama.

Program ini lanjut dia, diharapkan dapat membantu cash flow pelaku usaha pariwisata. Pariwisata dan ekonomi kreatif akan kembali pulih dan tumbuh berkelanjutan jika masyarakat sehat. "Saya yakin jika bersama-sama, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat saling bergandengan tangan bergerak ke depan memutus rantai Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 dalam surat edarannya meminta masyarakat untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. 

Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 setidaknya tercatat tiga poin utama kewajiban bagi warga yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya. 

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan seperti wisatawan yang pergi ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut