Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Sunyi Puhsarang, Destinasi Religi Menyimpan Jejak Sejarah
Advertisement . Scroll to see content

Wishnutama Ajak Industri Hotel dan Restoran Pahami Mekanisme Dana Hibah Pariwisata

Selasa, 10 November 2020 - 13:00:00 WIB
Wishnutama Ajak Industri Hotel dan Restoran Pahami Mekanisme Dana Hibah Pariwisata
Industri hotel dan restoran pahami dana hibah pariwisata (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Wishnutama menuturkan, mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memerhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat. Untuk itu, para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

“Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wishnutama.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut