Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Doyan Scroll, Fathin Pujakesuma: Media Digital Jadi Ladang Informasi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Manfaatkan Media Sosial bagi Pelaku Kreatif Kenalkan Produk ke Pasar Global

Senin, 15 Agustus 2022 - 10:53:00 WIB
Cara Manfaatkan Media Sosial bagi Pelaku Kreatif Kenalkan Produk ke Pasar Global
Kembangkan peluang usaha lewat media sosial (Foto: SaleHoo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Media sosial menjadi salah satu cara memudahkan pelaku kreatif untuk mengembangkan usaha. Apalagi, di era transformasi digital, media sosial berperan penting untuk industri besar maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Banyak hal yang harus dipersiapkan pelaku usaha kecil untuk dapat bertahan, bersaing, bahkan meningkatkan usahanya hingga bisa menembus pasar internasional.

Perkembangan internet dan media sosial menjadi peluang bagi pengusaha agar produknya bisa lebih dikenal secara global dengan modal atau biaya yang terjangkau.

Karmila, Anggota Asosiasi Sales Nasional Indonesia (ASNI) Makassar mengatakan, perkembangan teknologi digital memudahkan hubungan setiap orang melalui gawai, mulai dari penyebaran informasi hingga mendukung aktivitas ekonomi. 

Menurutnya, untuk memulai pemasaran produk secara global, sebaiknya pahami terlebih dahulu perbedaan dan keunggulan antara lokapasar atau marketplace dengan pasar konvensional.

"Lokapasar memiliki keunggulan dari pasar tradisional karena tidak membutuhkan bangunan fisik dan hanya perlu membuat akun untuk masuk jaringan internet sehingga nantinya dapat menjangkau konsumen yang lebih luas," ujar Karmila melalui keterangannya belum lama ini.

Selain itu, lanjut dia, perlu mengetahui manfaat dan perbedaaan antara e-commerce atau toko online dengan lokapasar yang keduanya dapat digunakan untuk berjualan di dunia maya.

“E-Commerce dan marketplace adalah dua hal yang berbeda. E-commerce membutuhkan biaya di awal namun untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan marketplace dapat gratis kecuali
untuk akun premium," kata Karmila.

Dia menambahkan, penggunaan e-commerce akan mudah dan cepat jika Anda biasa mengoperasikan website, sementara di marketplace bisa langsung mendaftar dan langsung berjualan. E-commerce lebih cocok untuk barang-barang yang bermerek, harga jual tinggi, serta memerlukan brand awareness.

Special Project Lead Moneyvestasi Indonesia dan Program Manager PT Cipta Manusia Indonesia, Muhammad Rizal Saanun mengatakan, pemanfaatan media sosial merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha karena penggunaannya yang cukup masif oleh para pelanggan maupun kompetitor, pembiayaan murah bahkan gratis, serta sebagai sarana untuk menjalin hubungan dengan konsumen. 

Menurutnya, berdasarkan riset, media sosial yang paling banyak
digunakan warganet antara lain Whatsapp, Instagram, Facebook, dan TikTok. Oleh sebab itu, pelaku usaha kecil perlu mengetahui pemanfaatan fitur pada masing-masing platform media sosial agar pemasaran produknya lebih tepat sasaran.

"Media sosial dapat digunakan untuk membangun kesadaran konsumen akan suatu brand sampai keterikatan dengan konsumen atau menghasilkan engagement dari fitur-fitur yang dimilikinya," kata Muhammad Rizal.

Dia menambahkan, perubahan sekarang ini sangat signifikan, kalau dulu pemasaran produk bisa dilakukan melalui koran, billboard, tapi sekarang perlu pemanfaatan fitur sosial media. "Misalnya
di Facebook yang telah mengembangkan fitur reel dan stories,” kara dia.

Dosen Akuntansi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Ignatius Aryono Putranto menambahkan, pelaku usaha juga harus menjunjung tinggi etika dalam berinteraksi di internet dan media sosial. Misalnya, dengan membekali diri dengan pengetahuan akan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berlaku, antara lain PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME), UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. 

Selain itu, lanjut dia, pelaku UMKM juga perlu memahami hak dan kewajibannya ketika bertransaksi di ruang digital. Salah satu contohnya, pelaku usaha berhak mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik semisal sudah mengirim barang tapi tidak dapat pembayaran.

"Penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, jangan sampai penjual memberikan informasi yang salah atau tidak jujur terhadap barang yang dia jual," kata Ignatius.

Dia melanjutkan, pelaku usaha juga berkewajiban untuk menyimpan dan mengamankan data pelanggan dengan baik, sebab kita sudah sering mendengar beberapa kasus kebocoran data konsumen, dan hal itu sangat disayangkan.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut