Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP
Advertisement . Scroll to see content

Perludem Tak Sependapat dengan Usulan KPK soal Perppu

Kamis, 15 Maret 2018 - 09:10:00 WIB
Perludem Tak Sependapat dengan Usulan KPK soal Perppu
Ilustrasi, Pemilihan Kepala Daerah. (Foto: SINDOnews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka kasus korupsi. Penerbitan Perppu bisa dilakukan atas dasar kegentingan yang memaksa untuk merespons kekosongan hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, berdasarkan aturan yang ada saat ini, calon kepala daerah dalam proses pilkada tersangkut kasus hukum dinyatakan tetap dapat mengikuti kontestasi. Menurutnya, ketika seorang calon sudah terlibat kasus hukum, tidak terkecuali korupsi, maka sepatutnya calon itu didiskualifikasi.

"Perppu untuk mengatur sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang terlibat korupsi," ujar Fadli melalui telepon, Kamis (15/3/2018).

Namun, dia tidak sependapat dengan usulan KPK, Perppu mengatur partai politik (parpol) bisa mengganti calonnya yang berstatus tersangka. Seharusnya, kata dia, Perppu hanya mengatur diskualifikasi calon yang berstatus tersangka.

"Saya tidak sepakat jika materi Perppu seperti yang diusulkan KPK yang mengatakan calon tersangka bisa diganti," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut