1 Desember, Produk Digital di Tokopedia hingga Steam Kena Pajak 10 Persen

Djairan
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sepuluh perusahaan sebagai pemungut pajak untuk produk digital. Di antara perusahaan tersebut ada Tokopedia dan Valve Corporation (Steam).

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, Selasa (17/11/2020).

Hestu mengatakan, nilai pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar pelanggan yaitu 10 persen dari harga sebelum pajak. Beban tersebut harus dicantumkan dalam kuitansi (invoice) yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut PPN.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Bisnis
7 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Nasional
8 hari lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Nasional
16 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal