1 Desember, Produk Digital di Tokopedia hingga Steam Kena Pajak 10 Persen

Djairan
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sepuluh perusahaan sebagai pemungut pajak untuk produk digital. Di antara perusahaan tersebut ada Tokopedia dan Valve Corporation (Steam).

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, Selasa (17/11/2020).

Hestu mengatakan, nilai pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar pelanggan yaitu 10 persen dari harga sebelum pajak. Beban tersebut harus dicantumkan dalam kuitansi (invoice) yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut PPN.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

8 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

17 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

19 hari lalu

DJP Temukan Nama Ajaib Tak Ikut Asesmen dalam Rotasi Pejabat era Purbaya, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal