1 Desember, Produk Digital di Tokopedia hingga Steam Kena Pajak 10 Persen

Djairan
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama. (Foto: iNews.id)

DJP, kata Hestu, terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Komunikasi dilakukan lewat sosialisasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

"Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha," katanya.

Berikut daftar sepuluh perusahaan yang ditunjuk menjadi pemungut pajak:

1. Cleverbridge AG Corporation
2. Hewlett-Packard Enterprise USA
3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4. PT Bukalapak.com
5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7. PT Tokopedia
8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9. Valve Corporation (Steam)
10. beIN Sports Asia Pte Limited

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Bisnis
7 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Nasional
8 hari lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Nasional
16 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal