JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, buka suara terkait 10 pegawainya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arifin mengatakan, belum menerima informasi secara resmi dari KPK terkait penetapan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tukin di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Hal itu lantaran dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media.
"Di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kami belom terima (informasinya). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," kata Arifin ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Meski begitu, KPK belum merinci identitas para tersangka tersebut.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu (yang ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).