10 Poin Penting dalam Revisi UU BUMN, Pembentukan Danantara hingga Pengelolaan Aset

Anggie Ariesta
Berikut 10 poin penting dalam RUU BUMN yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (4/2/2025). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan, saat ini Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diubah. Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Adapun Rapat Paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025) mengesahkan tentang Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Rapat Paripurna mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini menuturkan, mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global. 

Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.

“Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan,” kata Anggia saat menyampaikan laporan, Selasa (4/2/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka Lagi, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

57 tahun lalu

Prabowo Tutup 240 BUMN: Tidak Ada yang Untung, Rugi Terus

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal