JAKARTA, iNews.id – Ada 13 jenis cyber crime paling populer di era digital. Cyber crime atau kejahatan dunia maya ini, dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia cyber crime diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Berikut ini, 13 jenis cyber crime paling populer di era digital yang dihimpun MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Sabtu (3/9/2022):
1. Kejahatan Phising, yakni melakukan penipuan dengan mengelabui korban.
2. Kejahatan Carding, yakni kejahatan yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.
3. Serangan Ransomware, yakni malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.