13 Jenis Cyber Crime Paling Populer di Era Digital

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi cyber crime. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Ada 13 jenis cyber crime paling populer di era digital. Cyber crime atau kejahatan dunia maya ini, dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia cyber crime diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Berikut ini, 13 jenis cyber crime paling populer di era digital yang dihimpun MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Sabtu (3/9/2022):

1. Kejahatan Phising, yakni melakukan penipuan dengan mengelabui korban.

2. Kejahatan Carding, yakni kejahatan yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.

3. Serangan Ransomware, yakni malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Apel Banser, Kapolri Ingatkan Bahaya Disinformasi-Misinformasi bagi Stabilitas Nasional

Internet
14 hari lalu

Indonesia Terus Dorong Transformasi Digital, Perusahaan Bersaing Inovasi

Nasional
1 bulan lalu

Angela Tanoesoedibjo Soroti Maraknya Disinformasi, Singgung Peran Media Berlisensi Krusial

Nasional
2 bulan lalu

iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal