JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang di masa pandemi Covid-19. Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM sama seperti BLT UMKM.
“Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segara digulirkan. Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, dikutip Rabu (16/6/2021).
Bantuan dana usaha yang digulirkan pemerintah tersebut memiliki prioritas penerima. Adapun yang menjadi prioritas, yaitu penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.
Kedua, wirausaha yang masuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, yakni wirausaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan: