1.300 UMKM Akan Dapat Bantuan, Cek Syarat dan Prosedurnya

Shelma Rachmahyanti
1.300 UMKM akan dapat bantuan. (Foto: Ist)

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 jam lalu

UMKM Sawit, Kelapa hingga Kakao Didorong Manfaatkan Teknologi AI hingga Drone

3 hari lalu

Bukan Cuma Upacara, Warga di Istana Disuguhi Jamuan Rakyat HUT ke-81 RI

3 hari lalu

Partai Perindo Dorong UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan di HUT Ke-81 RI

10 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal