“Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membantu para wajib lapor di lingkungan pegawai Kemenkeu,” tuturnya.
Yustinus juga menyebut bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu menyampaikan LHKPN. Hal ini diketahui dari rekapitulasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Kemenkeu 2018-2021, dimana 34.191 pegawai menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan sudah seratus persen melaporkan.
“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPN-nya,” ucap Yustinus.