"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," ujar Anwar Sanusi.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua.
Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan yang kedua adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri.
"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga," ungkap Edward.
Seorang PRT yang hadir dalam press briefing, Yuni, mengatakan RUU PRT PPRT merupakan bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap perempuan pekerja.
Secara luas, RUU PRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi antara sesama warga sebagai PRT dan pemberi pekerja.
"Harapan kami pimpinan DPR dan Presiden memberi langkah baik untuk mengesahkan RUU PRT yang sudah 18 tahun berada di DPR," tutur Yuni.