18 Tahun Dibahas DPR, RUU PRT Tak Kunjung Disahkan

Iqbal Dwi Purnama
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi (ketiga kiri). (Foto: Istimewa)

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," ujar Anwar Sanusi. 

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua. 

Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan yang kedua adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri.

"Mari kita dorong RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga," ungkap Edward.

Seorang PRT yang hadir dalam press briefing, Yuni, mengatakan RUU PRT PPRT merupakan bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap perempuan pekerja.

Secara luas, RUU PRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi antara sesama warga sebagai PRT dan pemberi pekerja. 

"Harapan kami pimpinan DPR dan Presiden memberi langkah baik untuk mengesahkan RUU PRT yang sudah 18 tahun berada di DPR," tutur Yuni.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Celetukan Anggota DPR saat Rapat Bahas Nama Badan Reforma Agraria: BRAN atau Gibran?

2 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

3 hari lalu

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

3 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal