JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang sudah 18 tahun dibahas DPR namun tak kunjung disahkan.
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan RUU PRT harus segera disahkan, karena saat ini masih ada 4,2 juta PRT di Indonesia yang belum mendapat perlindungan hukum.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar Sanusi dalam Diskusi Terkait RUU PRT di ruang Tridarma Kemenaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Dia menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Sehingga pekerja domestik yang bekerja di luar negeri memiliki perlindungan dan terjamin oleh Negara.