JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap keempat pada minggu depan. Adapun anggaran BSU sebesar Rp8,8 triliun akan disalurkan dalam beberapa tahap.
"Saat ini, sudah disalurkan hingga tahap ke-3. Tahap ke-4 minggu depan. Nanti akan ada 6 atau 7 tahap lagi, " kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat (30/2/2022).
Dia menjelaskan, total penerima BSU ini diperkirakan sekitar 14,6 juta pekerja. Ini karena adanya pengecekan atau screening yang komprehensif.
Nah, bagaimana cara mengecek penerima BSU atau bukan? Ada 2 cara yang bisa dilakukan, yakni melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagekerjaan.go.id.
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk. Login ke akun Anda.
- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:
- Tahap 1: Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.