2 November, Tarif Tol Tomang-Cikupa Naik Jadi Rp7.500

Rully Ramli
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengabulkan usulan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menaikkan tarif ruas tol Jakarta-Tangerang segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Besaran kenaikannya berkisar antara Rp500 hingga Rp2.000.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif baru yang berlaku mulai tanggal 2 November 2019 dinaikkan karena mempertimbangkan inflasi.

"Sekarang ini hanya inflasi (indikator kenaikan), makanya naiknya cuma Rp500 kan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Basuki mengakui penyesuaian tarif ini rencananya dilakukan pada September lalu. Namun, langkah tersebut ditunda menunggu pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kenaikan tarif, kata Basuki, terjadi untuk kendaraan golongan I dan II. Sementara golongan III hingga V yang berisikan truk-truk besar diturunkan antara Rp500 hingga Rp5.000 untuk mengompensasi kenaikan tarif kendaraan kecil.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Nasional
2 bulan lalu

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR

Nasional
3 bulan lalu

Basuki Lapor Progres IKN ke Istana, Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal