2 November, Tarif Tol Tomang-Cikupa Naik Jadi Rp7.500

Rully Ramli
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)

Berdasarkan catatan iNews.id, tarif tol Tomang-Cikupa terakhir kali naik pada 9 April 2017. Kenaikan saat itu mengikuti pemberlakuan sistem tarif integrasi antara tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk (Jakarta-Tangerang Barat) dan PT Marga Mandalasakti (segmen Tangerang Barat-Merak).

Berikut besaran tarif tol baru per 2 November untuk ruas Jakarta- Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:

Gol I: Rp7.500 semula Rp7.000

Gol II: Rp11.500 semula Rp9.500

Gol III: Rp11.500 semula Rp12.000

Gol IV: Rp15.000 semula Rp16.000

Gol V: Rp15.000 semula Rp20.000

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Nasional
2 bulan lalu

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR

Nasional
3 bulan lalu

Basuki Lapor Progres IKN ke Istana, Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal