JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan tanggapan soal pernyataan salah satu anggota DPR RI Komisi VII yang menyebutkan 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk yang didivestasikan, ternyata dikuasai perusahaan cangkang.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK), saham yang didivestikan ke dalam negeri melalui bursa termasuk bagian Indonesia.
"Kita melihat aturannya di dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan, nanti cek sama OJK, bahwa semua yang memang didivest dalam bentuk saham dalam negeri yang dalam bursa, itu sudah termasuk juga, termasuk di dalam bagian daripada Indonesia," kata dia, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi sebelumnya menyatakan mendapat informasi, yang menyatakan bahwa sebanyak 20 persen saham PT Vale Indonesia yang seharusnya didivestasikan atau dilepas kepada perusahaan publik domestik justru dimiliki oleh perusahaan cangkang Sumitomo Metal Mining Co Ltd.
Adapun kontrak karya perusahaan nikel asal Kanada ini akan berakhir pada 28 Desember 2025. Sama halnya dengan Freeport, Vale juga diwajibkan untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada negara jika ingin melakukan perpanjangan.