JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia yang sudah dicabut hingga saat ini sebanyak 2.078. Alasan pencabutan karena tidak dijalankan semestinya atau sudah tidak produktif.
Dari 2.078 IUP yang dicabut, sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan.
"Saya melaporkan bahwa perkembangan evaluasi pencabutan IUP sudah 2.078 izin pada tahap pertama. Semua izin yang sudah dicabut pada tahap pertama kemarin kita lakukan pemulihan, yang melakukan keberatan itu kurang lebih sekitar 733 perusahaan dan sudah kita lakukan proses di Satgas," kata Bahlil dalam konferensi pers Perkembangan Investasi 2022 di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Dia menjelaskan, dari ratusan perusahaan yang mengaku keberatan, Satgas melakukan pengecekan ulang pada 213 IUP. Hasilnya, sekitar 83 hingga 90 IUP yang memenuhi syarat perizinan dan telah dipulihkan izin usahanya.
Pada tahap kedua, sebanyak 216 izin yang dilakukan pengecekan. Berdasarkan laporan Satgas, hanya 115 IUP yang memenuhi syarat dalam proses pemulihan.