Dia menjelaskan, diskusi dan survei terlebih dahulu dilakukan sebelum Kementerian Investasi melakukan pencabutan izin, khususnya untuk wilayah di Papua, Kalimantan, dan Sumatera. Ini sebagai bentuk keadilan.
"Bagi izin-izin yang sudah diberikan tetapi tidak difungsikan sebagai mana mestinya, pemerintah mengambil alih dan kalau hutannya masih original belum dilakukan apa-apa, itu akan dikembalikan menjadi kawasan hutan," tuturnya.
Menurutnya, itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka menjaga optimalisasi hutan Indonesia. Selain itu, juga mendorong keterlibatan pemerintah dalam menjaga ekosistem hutan untuk menurunkan emisi karbon.