Menurut dia, jika pasokan senjata itu dilakukan secara langsung, maka Kementerian BUMN akan menelusuri hingga tuntas. Sebaliknya jika pasokan senjata itu dilakukan secara tidak langsung alias melalui pihak ketiga, maka Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri.
"Kita nggak bisa apa-apa ya, misalnya ada yang jual handphone nih, abis itu handphone jual di tempat lain, ya gak bisa ngapa-ngapain," kata Arya.
Meski demikian, lanjutnya, Kementerian BUMN akan memberi sanksi tegas kepada buyer, bila terbukti mereka mendistribusikan senjata api hasil produksi BUMN.
"Nanti terbukti buyer-nya seperti itu kita akan ada sanksi tersendiri untuk buyer-nya," tutur Arya.