“Kan gini, itu kan dari Amerika-nya, kan kita tunggu hasil yang mereka itu, pasti masuk kan ke kita juga. Kita tunggu mereka ini, apa saja mereka dapat dan siapa saja mereka tau, karena kalau liat datanya sih cukup lengkap juga, karena ada yang katanya bayarin main golf, itu kan detail,” kata dia.
Dari laporan Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), setidaknya ada delapan perusahaan dan lembaga di Indonesia yang diduga terlibat kasus suap SAP.
Perusahaan dan lembaga yang dimaksud di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Sosial (Kemensos). Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Pertamina, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.
Kementerian Kehakiman AS pun menjatuhkan denda sebesar 220 juta dolar AS atau setara Rp3,4 triliun kepada SAP karena dipandang terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afsel.
Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa. SAP disebut melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Berdasarkan laporan tersebut, untuk Indonesia, penyuapan itu disebut terjadi pada periode 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia.
“(Soalnya dendanya juga udah dikenakan ya Rp 3,4 triliun?) Itu kan denda mereka kan beda, hukumnya beda ya hukumnya beda sama kita, bisa aja dia. Di sana itu kan kadang-kadang melebihi dari itu ya,” ucap Arya.