3 Emiten Properti Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Investor?

Dinar Fitra Maghiszha
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. (Foto: dok iNews)

Selain menjadi syarat bagi perusahaan publik, penyampaian tersebut juga diharapkan mampu meyakinkan investor ihwal dampak dan hal yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan masalahnya yang tengah dihadapinya, termasuk putusan kepailitan oleh pengadilan.

"Otoritas Bursa juga memberikan notasi khusus dan suspensi dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor," ujar Nyoman.

Apabila kepailitan tak kunjung menemui langkah perbaikan, ditambah serangkaian masalah lain, maka akan membuat bursa melakukan delisting atau penghapusan perusahaan tercatat secara terpaksa.

Dalam hal ini Bursa akan mengumumkan informasi kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa.

"Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak  tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus)," ungkap Nyoman.

Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal.

Selain 3 emiten sektor properti tersebut, terdapat emiten sektor lain yang juga dalam keadaan pailit, seperti misalnya PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Bursa secara khusus memberikan notasi 'B' yang menandakan status pailit perusahaan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bos BEI Bantah Isu IHSG Melemah gegara Pidato Prabowo, Singgung Faktor Global

12 hari lalu

Nagita Slavina Bongkar Alasan RANS Melantai di Bursa, Bukan Sekadar Cari Modal!

12 hari lalu

BEI Segera Evaluasi Kepatuhan Aturan Free Float, 327 Emiten Masih di Bawah 15 Persen

16 hari lalu

BEI Luncurkan Fitur Repo SBSN, Transaksi Sukuk Negara Kini Makin Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal