JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 3 emiten (perusahaan tercatat) di sektor properti telah dinyatakan berstatus pailit. Hal itu menjadi sorotan pelaku pasar modal, sebab masih terdapat investasi pemodal yang nyangkut tanpa kepastian dari ketiga perusahaan tersebut.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 3 emiten properti yang dinyatakan pailit karena tak mampu membayar utangnya kepada kreditur, yitu PT Hanson International Tbk (MYRX), Saham Seri B Hanson International (MYRXP), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan investor perlu terus membaca keterbukaan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Langkah ini diharuskan demi tidak terjebak risiko legal issue, termasuk kepailitan perusahaan.
"Untuk itu, investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, dikutip Kamis (6/10/2022).
Nyoman memastikan BEI selaku regulator terus meminta kepada perusahaan tercatat untuk secara rutin menyampaikan perkembangan perusahaan di kanal keterbukaan informasi.