Tak cuma itu, Bursa juga meminta Sritex untuk menjelaskan kepada investor terkait upaya dan rencana yang akan dilakukan menyikapi ketetapan pengadilan.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
Putusan kepailitan Sritex kini mengancam keberlangsungan nasib sisa 20.000 karyawan perusahaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri pun meminta Sritex beserta anak-anak perusahaannya tidak buru-buru PHK massal karyawannya.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA (Mahkamah Agung),” ucapnya dalam keterangannya.
Ia juga mengimbau agar gaji karyawan yang masih bekerja untuk tetap dibayarkan tepat waktu. Indah pun berharap serikat pekerja yang tergabung di Sritex tetap menjaga situasi kondusifitas.