Lalu, pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, Calon Anggota DK OJK yang mengikuti Asesmen wajib hadir di lokasi Asesmen yaitu Gedung Panca Gatra Lembaga Ketahanan Nasional, Jl. Kebon Sirih, RT1/RW1, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaksanaan Asesmen akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya, dalam hal Asesmen dilakukan secara daring, maka Calon Anggota DK OJK wajib menyediakan dua unit komputer/laptop yang dilengkapi dengan kamera, sebagai media pelaksanaan dan pengawasan Asesmen.
Waktu pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dimulai pukul 05.30 WIB. Calon Anggota DK OJK yang akan mengikuti pemeriksaan kesehatan wajib membawa pakaian dan sepatu olahraga.
Sementara itu, Calon Anggota DK OJK yang sedang menderita Covid-19 akan menjalani pemeriksaan kesehatan terbatas yang dilaksanakan oleh tim medis Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Terdapat beberapa nama yang lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK, seperti Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Dirut LPPI Mirza Adityaswara, hingga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota DK OJK Hoesen.