JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 33 orang lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022-2027. Seleksi tersebut merupakan tahapan penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati, Minggu (20/2/2022).
Seluruh Calon Anggota DK OJK yang lolos seleksi Tahap II akan mengikuti Seleksi Tahap III, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Februari 2022.
Dalam rangka pelaksanaan asesmen Seleksi Tahap III, Calon Anggota DK OJK wajib mengisi dan menyampaikan dokumen Critical Incident melalui tautan https://bit.ly/CI_ADKOJK paling lambat tanggal 22 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Formulir Critical Incident dan panduan pelaksanaan Asesmen dapat diakses pada tautan https://bit.ly/AC_ADKOJK.
Kemudian, Calon Anggota DK OJK yang akan melaksanakan Asesmen wajib mengikuti pembekalan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 pukul 16.00 WIB melalui media video conference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.