JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan ke-9 kali terkait potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB). Saham emiten sektor teknologi ini masih tidak jelas hingga saat ini.
Saham SKYB telah disuspensi selama empat tahun dan tak kunjung menjadi perhatian manajemen. Nasib investor publik menjadi terkatung-katung di tengah ancaman penghapusan SKYB secara paksa alias force delisting.
Kondisi ini diperparah saat seluruh pengurus emiten sektor teknologi ini telah mengundurkan diri, entah telah mendapat persetujuan pemegang saham, atau pergi begitu saja.
Sejak surat peringatan bursa masuk kotak surat SKYB pada 16 Agustus 2023, kondisi perseroan masih tidak berubah. Kemudian, BEI kembali memperingatkan pada 16 Februari 2024 sekaligus menandai SKYB telah disuspensi selama genap 48 bulan lamanya.
“Suspensi saham Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022 dan masa suspensi Perseroan akan mencapai 48 bulan pada tanggal 17 Februari 2024,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Sesuai aturan BEI, delisting bakal dilakukan apabila suspensi saham telah mencapai lebih dari 24 bulan. Ini juga didukung oleh kinerja perusahaan yang tidak ada tanda pemulihan.