5 Negara yang Punya Tabungan Perumahan, Ada Tetangga Indonesia

Aditya Pratama
5 negara yang punya tabungan perumahan dengan ketentuan-ketentuan masing-masing. (foto: Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - 5 negara yang punya tabungan perumahan akan diulas dalam artikel ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

Melalui ketentuan baru Tapera ini, para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta di Indonesia gajinya akan dipotong untuk simpanan Tapera. 

PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Besaran simpanan yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Negara yang Punya Tabungan Perumahan

Selain Indonesia, terdapat sejumlah negara yang memiliki program yang sama dengan ketentuan masing-masing. Berikut 5 negara yang punya tabungan perumahan:

1. Singapura 

Singapura memiliki program Central Provident Fund (CPF) yang dibentuk pada 1955. Program ini merupakan skema tabungan wajib bagi seluruh warga negara Singapura dan penduduk permanen. 

Awalnya, CPF dirancang untuk membantu para pekerja dalam mempersiapkan dana pensiun. Seiring perkembangannya, CPF telah berkembang menjadi skema yang lebih komprehensif, termasuk untuk perumahan. 

2. China 

China mempunyai program Tunjangan Karyawan Wajib yang terstruktur untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja. Skema ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya dana pensiun, asuransi kesehatan, asuransi tuna karya, asuransi keselamatan kerja, tunjangan persalinan, hingga dana perumahan.

Adapun, untuk program perumahan bersifat wajib bagi pekerja dan pemberi kerja. Iuran untuk program perumahan dibagi menjadi dua bagian, di mana pekerja membayar 5 persen dan 20 persen dibayarkan pemberi kerja. 

Buka halaman selanjutnya untuk mengetahui negara yang punya tabungan perumahan selanjutnya >>

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
8 hari lalu

Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, MNC Bank Ajak Masyarakat Rasakan Keuntungan Menabung

Nasional
19 hari lalu

Menkeu Purbaya: Sambil Tidur, Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5,7 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub bakal Beri Subsidi Angkutan Feeder, Dukung Akses Transportasi Umum ke Perumahan

Nasional
1 bulan lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
1 bulan lalu

Dapat Rumah Subsidi dari Prabowo, Ojol hingga Petani Ungkap Rasa Bahagia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal