5 Negara yang Punya Tabungan Perumahan, Ada Tetangga Indonesia

Aditya Pratama
5 negara yang punya tabungan perumahan dengan ketentuan-ketentuan masing-masing. (foto: Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - 5 negara yang punya tabungan perumahan akan diulas dalam artikel ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TabunganPerumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

Melalui ketentuan baru Tapera ini, para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta di Indonesia gajinya akan dipotong untuk simpanan Tapera. 

PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Besaran simpanan yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 hari lalu

Prabowo: Tak Boleh Bergantung kepada Bangsa Lain, Tidak Ada yang Kasihan!

1 bulan lalu

Kabar Baik, Rumah Kumuh di Cakung hingga Tambora Jakarta bakal Dibedah Pemerintah

2 bulan lalu

Kekayaan Elon Musk Lampaui PDB 5 Negara Afrika, Begini Perbandingannya

2 bulan lalu

Kejar Target 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal