JAKARTA, iNews.id - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ditargetkan beroperasi secara komersial pada awal 2023. Namun proyek strategi nasional ini ternyata menghadapi sejumlah persoalan.
Anggota konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT KAI membeberkan sejumlah persoalan yang dihadapi proyek tersebut saat dimintai keterangan oleh Komisi VI DPR.
"Mengapa kita perlu adanya dukungan pemerintah yang sangat besar, Pak Darmadi (anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto) tadi menyampaikan apakah proyek ini akan dibiarkan mangkrak karena proyek ini adalah proyek antar dua negara yang harus kita jaga," kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo dalam RDP bersama Komisi VI, dikutip Kamis (2/9/2021).
Adapun sejumlah persoalan yang dihadapi KCJB, yakni:
1. Biaya Bengkak
KCJB mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) yang diperkirakan antara 3,8 miliar-4,9 miliar dolar AS atau setara Rp54 triliun-Rp69 triliun.
Awal anggaran KCJB sebesar 6,07 miliar dolar AS. Jumlah tersebut terdiri atas pembiayaan Engineering Procurement Construction (EPC) sebesar 4,8 miliar dolar AS dan 1,3 miliar dolar AS untuk non-EPC. Namun sejak dilakukan kajian dengan bantuan konsultan, perhitungannya justru melonjak hingga 8,6 miliar dolar AS.
Perkiraan konsorsium Indonesia atau PSBI, anggaran KCJB berada di dalam skenario low and high, low mencapai 9,9 miliar dolar AS dan high 11 miliar dolar AS. Artinya, cost overrun yang terjadi dengan skenario tersebut sekitar 3,8-4,9 miliar dolar AS.
2. Penundaan Setoran Modal ke China Development Bank
KCIC mengajukan penundaan setoran modal dasar sebesar Rp4,3 triliun kepada China Development Bank (CDB). Meski demikian, KCIC belum menerima balasan dari CDB.
Secara hukum, per 30 Desember 2020 seharusnya setoran modal sudah dilakukan KCIC. Namun, ada pembengkakan biaya, sehingga konsorsium Indonesia mengajukan penundaan setoran hingga Mei 2021.
Secara legal formal, KCIC termasuk konsorsium BUMN seharusnya mendapat event of default atau pelanggaran terhadap kondisi-kondisi yang telah disepakati bersama. Pelanggaran ini berpotensi membatalkan pinjaman yang diberikan CDB kepada KCIC.