Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg terkait Kasus Febrie akan Diungkap di Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus Febrie

Selasa, 04 Agustus 2026 - 11:01:00 WIB
4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan 4 perusahaan milik Don Ritto digeledah Kejagung. (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan swasta di Jakarta Selatan yang diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Diketahui, perusahaan itu milik tersangka Don Ritto (DR).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Senin (3/8/2026). Adapun, empat perusahaan yang dimaksud terdiri atas PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. 

"(Perusahaannya) DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Meski penggeledahan telah dilakukan, Anang belum mengungkap barang bukti yang ditemukan penyidik dari empat perusahaan tersebut. Dia meminta publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejagung.

"Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejagung juga telah menggeledah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR) dan rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.

  "Saat ini, tim penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," ucap Anang.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut