Ketiga, program tapera dianggap akan membebani biaya hidup para buruh. Sebab, hingga saat ini daya beli buruh turun 30 persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Sedangkan potongan iuran Tapera sebesar 2,5 yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," kata Iqbal.
Keempat, buruh menyebut program tapera cukup rawan untuk potensi terjadinya korupsi. Pasalnya, saat ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance).
Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. Sedangkan, bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.
"Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah," ucapnya.